Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Pemikiran Hakim
Aktris Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus yang membelitnya, yaitu sangkaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang disampaikan Dito Mahendra.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, yang menyidangkan Nyai dalam beberapa bulan akhir.
“Karena itu Nikita Mirzani dibebaskan,” demikian pengucapan Dedy Adi Saputra, saat membacakan keputusannya, Serang.
Saat sebelum membacakan keputusannya, majelis hakim membacakan beragam pemikirannya mengapa jatuhkan vonis bebas ke Nikita Mirzani.
Salah satunya pemikiran hakim, karena saksi korban sekalian pelapor, Dito Mahendra, tak pernah datang dalam beberapa panggilan ke ruangan persidangan. Terhitung perintah paksakan dari hakim ke Beskal Penuntut Umum (JPU) untuk mendatangkan paksakan kekasih Nindy Ayunda itu, supaya penjelasannya dapat didengar.
“Mengangsung pada Mahendra Dito sudah dilaksanakan usaha paksakan tidak bisa didatangkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tak pernah datang,” sebut Dedy.
Tidak Serius
Majelis hakim melihat JPU tidak serius menuntaskan kasus yang membelit aktris Nikita Mirzani, karena tak pernah sukses mendatangkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan juga menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu sudah ada di luar negeri. Hingga makin susah untuk diminta penjelasannya.
“Berdasarkan penjelasan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito dijumpai sudah tinggalkan wilayah republik Indonesia,” terangnya.